No : Istimewa
Hal : Adab memasuki lingkungan warga dan Pesantren Peradaban
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid/Karyawan Sekolah Peradaban
SMP/SMA Peradaban Serang
Di Tempat
Assalaamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam tercurah atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW, beserta para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Dalam rangka menjaga ketertiban dan harmonisasi di lingkungan Pesantren SMP/SMA Peradaban atau Lingkungan Komplek Ciolang Jaya lebih khusus mengenai aturan berkendara baik kendaraan roda dua maupaun kendaraan roda empat, maka dengan ini kami sampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Batas kecepatan maksimal kendaraan adalah 20 km/jam.
- Pengendara roda dua membuka kaca helm dan bagi pengendara roda empat untuk membuka jendela mobil.
- Apabila dalam keadaan tertentu tidak memungkinkan kendaraan melaju bersamaan, baik searah maupun berlawanan arah maka dianjurkan bagi Guru ataupun Orang Tua Murid untuk memprioritaskan pengguna jalan lain.
- Selalu untuk menjaga akhlaq mulia denga senyum dan sapa.
- Tidak diperkenankan merokok di lingkungan Pesantren
Demikian ketentuan-ketentuan berkendara di lingkungan Komplek Ciolang Jaya (SMP/SMA Peradaban). Semoga menjadi bagian untuk memperkuat tali silaturahim dengan warga sekitar. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Wassalaamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Serang, 29 Desember 2014
Ketua Yayasan Peradaban Islam
H. Bambang Wibowo, S.Si
Label: adab, yayasan